Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Sebagaimana diketahui bahwa berdirinya Desa Batu Meranti bermula dari program Transmigrasi pada Tahun 1981 dengan luas wilayah yang dimiliki 2.425 Ha dengan jumlah penduduk per Agustus 2021 sebanyak sebanyak 2983 Jiwa dan 989 Kepala Keluarga.
Luasnya Wilayah Desa Batu Meranti dan banyaknya jumlah penduduk sehingga upaya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat kurang berjalan secara maksimal oleh karena itu perlunya suatu gagasan pemekaran Desa Batu Meranti menjadi beberapa bagian wilayah perdesaan.
Secara yuridis, mengacu kepada undang – undang yang berlaku, pembentukan / pemekaran desa baru dapat dilakukan setelah batas usia desa induk mencapai paling sedikit 5 (Lima) tahun terhitung sejak pembentukan.
Desa Batu Meranti yang berusia lebih dari 5 (Lima) tahun dan perkembangan penduduk yang pesat sangatlah layak untuk melakukan program pemekaran desa dengan harapan agar perkembangan desa lebih pesat dan seluruh masyarakat terlayani dengan lebih baik.
Setelah medapatkan pertimbangan dari pihak Kecamatan Sungai Loban dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Desa Batu Meranti menjadi salah satu desa di Kabupaten Tanah Bumbu yang layak melakukan pemekaran desa. Sehingga pada tanggal 30 Mei 2021 dilaksanakan rapat yang bertempat di Gedung Serba Guna Desa Batu Meranti dalam rangka Persiapan Pemekaran Desa Batu Meranti.
Adapun agenda dalam rapat tersebut adalah membahas tentang apa itu pemekaran desa, sisi positif pemekaran desa, pembahasan batas wilayah desa dan pemilihan Nama Desa Persiapan.
Pemekaran desa adalah suatu tujuan pembagian atau pemecahan desa yang awalnya satu desa menjadi dua atau bahkan tiga desa, sehingga pemekaran desa akan membuat desa menjadi terbagi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dampak positif dari pemekaran ini adalah meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang kemudian masyarakat akan merasakan kenyamanan di desa untuk sama-sama membangun dan mensejahterakan negara dari pemerintahan yang kecil yaitu desa.
Dalam pembagian batasan wilayah Desa Batu Meranti dan Desa Persiapan, seluruh tokoh masyarakat yang hadir dalam rapat pada tanggal 30 Mei 2021 menyepakati bahwa desa Induk dan Desa Persiapan dibagi atau dibatasi oleh jalan raya yang memisahkan antara Timur dan Barat. Yang mana Desa Induk berada di Timur jalan raya dan Desa Persiapan berada di Barat jalan raya.
Tahapan rapat masyarakat desa Batu Meranti yang terakhir adalah penyepakatan nama Desa Persiapan yang mana pemilihan nama Desa Persiapan dilasanakan berdasarkan voting (suara terbanyak) dari anggota rapat yang hadir.
Adapun calon nama-nama desa persiapaan
yang diusulkan oleh masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Desa
Dames Abadi
2. Desa
Batu Meranti Jaya
3. Desa
Batu Mulia
4. Desa Abdi Kencana
0 Komentar